Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Kantah Bagikan 53 Sertipikat Tanah Door to Door di Desa Nyompok, Gratis Tanpa Pungutan

Penulis: Aditya Nugraha  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 12:47:31 WIB
Bupati Serang Ratu Zakiyah membagikan 53 sertipikat tanah secara door to door di Desa Nyompok tanpa pungutan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, merinci puluhan sertipikat yang dibagikan di Desa Nyompok. Rinciannya meliputi delapan sertipikat PTSL untuk warga, satu sertipikat untuk SD Negeri 3 Nyompok, 32 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), dan satu sertipikat wakaf untuk masjid setempat.

Penyerahan dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah penerima manfaat. Cara ini dipilih sebagai bentuk pelayanan yang menghadirkan negara lebih dekat dengan masyarakat di pelosok desa.

Bupati Pastikan Proses PTSL Gratis, Selesai Tiga Bulan

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku sempat bertanya langsung kepada warga soal potensi pungutan liar dalam proses pengurusan PTSL. "Alhamdulillah jawabannya tidak ada. Semua berjalan gratis dan prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Menurut Zakiyah, kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menekankan keberadaan sertipikat sangat penting karena memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Target 9.031 Sertipikat PTSL pada 2026, Baru Terealisasi 30 Persen

Elfidian Iskariza mengungkapkan target besar Kantah Serang pada tahun 2026. Instansinya menargetkan penerbitan 9.031 sertipikat PTSL, 250 bidang sertipikat Barang Milik Daerah, serta 234 sertipikat tanah wakaf.

Hingga akhir Juni 2026, realisasi program tersebut baru mencapai 30,06 persen untuk PTSL, 16,8 persen untuk sertipikasi BMD, dan 10,7 persen untuk sertipikasi tanah wakaf. Meski masih jauh dari target, Elfidian memastikan seluruh layanan pertanahan di Kantah Serang bebas dari pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.

“Masyarakat kami persilakan melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum, tentunya disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elfidian.

Harapan Warga: Sertipikat Jadi Jaminan Kepastian Hukum

Bupati Zakiyah berharap seluruh penerima dapat menjaga sertipikat dengan baik serta memanfaatkannya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, program door to door ini akan terus digalakkan agar tidak ada warga yang kesulitan mengakses dokumen kepemilikan tanah.

“Kami berharap sertipikat yang diterima dapat memberikan manfaat dan menjadi jaminan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Elfidian menambahkan.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: faktabanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top