LEBAK — Siswa lulusan SD di Kabupaten Lebak yang hendak melanjutkan ke SMP tidak bisa mengabaikan pendidikan agama. Pemerintah daerah mewajibkan kepemilikan ijazah Madrasah Diniyah sebagai syarat pendaftaran, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2005.
Kepala Dinas Pendidikan Lebak, Doddy Irawan, meminta para kepala sekolah memastikan siswa kelas tiga SD telah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan diniyah. “Saya hanya kembali mengingatkan bahwa kita punya Perda tersebut. Kepada teman-teman kepala sekolah, saya minta mereka memastikan siswa khususnya kelas tiga sudah mendaftar dan aktif mengikuti pendidikan pada jenjang tersebut,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Bagi siswa yang belum memiliki ijazah Diniyah, Doddy memastikan ada jalan keluar. Mereka bisa mengikuti program matrikulasi yang akan diselenggarakan oleh sekolah asal atau sekolah penerima.
“Kalaupun tidak punya, ada matrikulasi yang akan diserahkan oleh sekolah asal atau dari sekolah penerima. Pada intinya salah satu tujuan wajib Diniyah untuk memastikan peserta didik bisa membaca dan menulis Alquran,” terang Doddy.
Pemerintah Kabupaten Lebak memandang pendidikan agama sebagai fondasi karakter. Doddy menjelaskan, penggabungan kurikulum umum dan agama Islam dinilai sebagai format ideal agar pelajar Lebak tidak hanya unggul dalam sains dan teknologi, tetapi juga memiliki wawasan keagamaan yang memadai.
“Mampu membentuk watak, kepribadian, dan karakter bangsa dengan landasan etika dan moral,” katanya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa SD di Lebak yang akan mendaftar ke SMP, baik negeri maupun swasta. Sekolah diminta aktif memantau status pendidikan diniyah siswanya jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran dimulai.