BANTEN — Pemerintah menempatkan dana cicilan utang proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih senilai Rp37 triliun di bank-bank Himbara, tetapi belum mencairkannya ke PT Agrinas Pangan Nusantara. Pencairan tertahan karena menunggu verifikasi dan validasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan dana pemerintah untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo pada 25 September 2026 sudah tersedia di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara. Namun, kata dia, dana itu belum bisa langsung disalurkan karena harus melewati tata kelola yang ketat, termasuk audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Proyek pembangunan Kopdes Merah Putih menelan utang besar. PT Agrinas Pangan Nusantara meminjam dana dari bank-bank BUMN untuk membiayai pembangunan koperasi di berbagai desa dan kelurahan. Total utang yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun, dengan tagihan pertama sekitar Rp37 triliun yang jatuh tempo pada 25 September lalu.
Juda menjelaskan pencairan dana tidak bisa dilakukan begitu saja meski anggaran sudah disiapkan. Pemerintah harus memastikan setiap kewajiban yang akan dibayarkan sudah terverifikasi dan tervalidasi.
"KDMP memang due-nya tanggal 25 September kemarin. Dana dari pemerintah sudah siap, bahkan dana pemerintah untuk membayar yang due di bulan September, 25 September, sudah ditaruh di Bank Himbara. Tapi pencairannya sesuai dengan PMK-nya, sesuai dengan perpres," ujar Juda dalam media gathering, Kamis (1/10).
Ia menegaskan proses verifikasi dan validasi menjadi kunci sebelum dana dibuka. Audit dari BPK disebutnya untuk memastikan dana yang disalurkan bersih dan akuntabel.
"Tata kelola itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi. Yang verval dulu, diaudit oleh BPK. Sehingga ini clean, clean and clear, dana itu kemudian kuncinya dibuka," jelasnya.
Setelah seluruh tahapan selesai, dana yang telah ditempatkan di Himbara akan disalurkan untuk membayar kewajiban proyek Kopdes Merah Putih. "Dana pemerintah yang ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi, kuncinya dibuka. Siap disalurkan," kata Juda.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan anggaran untuk membayar utang proyek pembangunan KDMP kepada bank-bank Himbara telah tersedia dalam APBN 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
"Pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu telah dianggarkan di dalam APBN. Jadi, anggarannya ada," ujar Suahasil.
Dana yang disiapkan pemerintah berasal dari anggaran negara, bukan dari kas bank-bank BUMN. Penempatan di Himbara berfungsi sebagai rekening penampung sebelum dana benar-benar dialirkan ke Agrinas Pangan Nusantara sebagai debitur.
Bank-bank Himbara menjadi pihak yang paling terdampak dari tertahannya pencairan ini. Mereka menyalurkan kredit untuk pembangunan Kopdes Merah Putih, dan cicilan pertama senilai Rp37 triliun seharusnya masuk pada 25 September. Tanpa pencairan dana pemerintah, bank-bank tersebut harus menunggu lebih lama untuk menerima pembayaran kewajiban debitur.
Proyek Kopdes Merah Putih sendiri menyasar pembangunan koperasi di desa dan kelurahan sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, skema pembiayaan melalui utang ke bank BUMN membuat proyek ini bergantung pada kelancaran pembayaran cicilan dari pemerintah.
Juda tidak menyebut kapan tepatnya dana akan dicairkan. Ia hanya memastikan begitu verifikasi, validasi, dan audit selesai, dana siap disalurkan. Pemerintah menekankan pentingnya tata kelola agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Bagi bank-bank Himbara, kepastian pencairan ini menentukan kualitas aset mereka. Jika dana pemerintah segera cair, cicilan Rp37 triliun bisa dibayar tepat waktu dan tidak mengganggu rasio kredit bermasalah. Sebaliknya, penundaan berkepanjangan berpotensi menekan likuiditas bank yang terlibat dalam pembiayaan proyek senilai total Rp240 triliun tersebut.