DLHK Tangerang Selidiki 190 Perusahaan di Kawasan Industri Milenium soal Pencemaran Sungai Cimanceuri

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 05:31:31 WIB
Petugas DLHK Kabupaten Tangerang menelusuri aliran Sungai Cimanceuri untuk mencari sumber pencemaran.

TANGERANG — Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan, dugaan pencemaran muncul setelah air Sungai Cimanceuri berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau.

Perubahan itu terdeteksi di titik setelah jembatan bundaran 2 kawasan industri. Petugas kemudian menelusuri aliran sungai untuk mencari sumber pencemaran.

190 Perusahaan di Dua Kecamatan Masuk Radar Pemeriksaan

DLHK mencatat ada 190 perusahaan yang berada di Kawasan Industri Milenium dan berpotensi menjadi sumber pencemaran. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Kecamatan Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Jadi ada dugaan ada dari tenant-tenant yang ada di posisi setelah jembatan bundaran 2 kawasan," ujar Sandi, Kamis (8/10).

Menurut Sandi, pihaknya belum bisa memastikan tenant mana yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.

"Kalau saya lihat dari waktu verifikasi awal memang sumbernya ada dari kawasan. Cuma kita belum tahu tenant-tenant yang mana saja," jelasnya.

Sampel Air Diuji, Hasil Keluar 14 Hari Kerja

Untuk memastikan sumber pencemaran, DLHK Kabupaten Tangerang telah mengambil sampel air Sungai Cimanceuri. Sampel itu dikirim ke laboratorium untuk pengujian.

Sandi menyebut hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam waktu sekitar 14 hari kerja.

"Jadi untuk yang sampling nanti tinggal nunggu hasilnya. Sekitar 14 hari kerja," katanya.

Hasil Lab Jadi Dasar Penetapan Perusahaan Pencemar

Hasil pengujian tersebut nantinya akan menjadi dasar DLHK untuk menentukan sumber pencemaran. Dari situ, instansi akan menetapkan perusahaan yang diduga berkaitan dengan pencemaran Sungai Cimanceuri.

Warga di sekitar aliran sungai menunggu kepastian soal penyebab perubahan warna dan bau air yang mereka keluhkan. Sungai Cimanceuri sendiri melintasi sejumlah wilayah permukiman dan kawasan industri di Kabupaten Tangerang.

DLHK belum menyampaikan sanksi atau langkah lanjutan apa pun sebelum hasil laboratorium keluar. Penetapan status pencemaran akan bergantung pada temuan uji sampel air tersebut.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top