Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Jurnalis KS Korban Dugaan Kekerasan saat Pembubaran Aksi di Pendopo Serang

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 05:32:31 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keterangan terkait laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis KS.

SERANG — Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea memastikan laporan yang masuk melalui SPKT sudah berada di tangan penyidik. Pihaknya kini menunggu disposisi untuk menentukan langkah penanganan lanjutan atas peristiwa yang terjadi saat peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang tersebut.

Menurut Maruli, penyelidikan akan digelar untuk menggali fakta di lapangan. Petugas akan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sekaligus mendalami peran masing-masing dalam pembubaran aksi yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap jurnalis itu.

Klarifikasi Pelapor hingga Surat Perintah Penyelidikan

Sejumlah tahapan sudah disiapkan penyidik. Selain penerbitan surat perintah tugas, polisi akan melayangkan undangan klarifikasi kepada KS sebagai pelapor. Surat perintah penyelidikan juga akan diterbitkan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.

"Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya," ujar Maruli.

Ia mengimbau siapa pun yang menyaksikan atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian. Keterangan dari lapangan dinilai penting untuk melengkapi bahan penyelidikan.

Jika Ada Anggota Polri Terlibat, Penanganan Ikut Aturan Internal

Polda Banten membuka kemungkinan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dalam peristiwa itu. Apabila ditemukan, penanganannya akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, baik melalui ketentuan pidana maupun peraturan internal kepolisian sesuai jenis pelanggarannya.

"Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional," tegasnya.

Maruli juga menyatakan komitmen Polda Banten menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap informasi dan keterangan yang masuk akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan penanganan berjalan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir keterangannya, Kabidhumas berharap jurnalis yang menjadi korban segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: targetberita.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top