LEBAK — Status siaga kebakaran di Kabupaten Lebak berlaku untuk permukiman padat penduduk dan seluruh kawasan hutan, termasuk hutan produksi, taman nasional, dan hutan adat. Keputusan ini diambil setelah BMKG memprediksi musim kemarau panjang akan berlangsung dari Juli hingga November 2026.
Penyebab Kebakaran: dari Korsleting hingga Tungku Tradisional Suku Badui
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, Iwan Darmawan, menyebutkan sejumlah penyebab utama kebakaran. "Pada umumnya karena arus pendek listrik, kebocoran kompor gas, dan tungku tempat memasak yang menggunakan kayu bakar, seperti di masyarakat Badui," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin.
Pihaknya telah mengirimkan surat peringatan ke seluruh aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan. Masyarakat Suku Badui yang memasak secara tradisional diminta mematikan bara api setelah selesai memasak untuk mencegah kobaran api merambat ke permukiman.
Kesiapan Personel dan Peralatan Pemadam
Pemkab Lebak menyiapkan personel serta peralatan kebakaran, termasuk mobil pemadam, untuk menghadapi musim kemarau tahun ini. Iwan Darmawan menegaskan, kesiapan armada menjadi prioritas agar respons terhadap laporan kebakaran bisa lebih cepat.
Selain itu, warga diimbau tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan dan rutin memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing. "Kami minta masyarakat dapat mewaspadai kebakaran selama musim kemarau," kata Iwan.
Pengalaman Warga: 15 Tahun Aman, tapi Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Iman, seorang ketua RT di Pasir Babakan, Rangkasbitung, mengaku selama 15 tahun menjabat belum pernah terjadi kebakaran di wilayahnya. Meski demikian, ia mengakui pentingnya meningkatkan kewaspadaan, terutama saat kemarau panjang seperti sekarang.
"Kami melakukan pemeriksaan kabel listrik dan tidak membakar sampah," ujar Iman. Langkah-langkah sederhana ini dinilai efektif untuk menekan risiko kebakaran di permukiman padat.