Pencarian

KPK Beberkan Modus "Uang Assalamualaikum" Eks Sekjen MPR Minta Fee Proyek Rp 7 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 • 20:00:01 WIB
KPK Beberkan Modus
Plt Direktur Penyidikan KPK memaparkan modus "uang assalamualaikum" dalam proyek Setjen MPR.

BANTEN — Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan praktik tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, para calon rekanan yang ingin memenangkan proyek di lingkungan Setjen MPR diwajibkan menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Fee 10 Persen dan Akun Trading Rp 14,4 Miliar

"Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’," ujar Taufik. Total uang yang diterima Ma'ruf dari skema ini mencapai Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantaranya, Zakaria.

Tak berhenti di situ, KPK juga menduga Ma'ruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang nilainya diperkirakan Rp 14,4 miliar. Akun tersebut diduga diberikan oleh rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR. Ma'ruf juga disebut membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.

Gratifikasi Capai Rp 30 Miliar dan Barang Mewah

Dari rekening dan akun trading penampungan itu, antara tahun 2021-2022, Ma'ruf diduga menerima uang sebesar Rp 16,4 miliar. Total gratifikasi yang diterimanya diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 miliar. "Atas penerimaan tersebut, MC tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan berasal dari sumber yang sah," tegas Taufik.

Lebih lanjut, Ma'ruf juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja. Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti mewah: satu unit motor Harley Davidson, satu mobil Rubicon, gitar senilai Rp 10 juta, sepeda Brompton Rp 30 juta, dan ponsel Samsung Z Fold Rp 20 juta.

Uang tunai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi Ma'ruf di Gandul, Depok, juga diamankan. Sebagian uang lainnya dipakai membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020.

Penunjukan Langsung dan Dakwaan Pasal

KPK menduga Ma'ruf memerintahkan staf pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR untuk menunjuk penyedia yang ia kehendaki melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). "KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Taufik.

Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Follow www.bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks