TANGERANG SELATAN — Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Herman Susilo, merinci bahwa belanja pemeliharaan kendaraan dinas turun dari Rp24 miliar pada 2024 menjadi Rp16 miliar pada 2026. Efisiensi sebesar Rp8 miliar itu disebut sebagai dampak langsung dari transformasi sistem pengadaan kendaraan, dari pembelian aset menjadi penyewaan layanan operasional.
Skema Sewa: Risiko Perbaikan hingga Pajak Ditanggung Vendor
Dalam skema ini, Pemkot Tangsel tidak lagi menganggarkan biaya perawatan rutin seperti servis, penggantian ban, aki, suku cadang, hingga asuransi. “Kita tidak perlu menganggarkan pemeliharaan karena itu menjadi tanggung jawab vendor,” kata Herman, Jumat (10/7/2026).
Herman menambahkan, kewajiban penyedia jasa juga mencakup pembayaran pajak kendaraan dan penyediaan mobil pengganti saat unit utama mengalami kerusakan. “Apabila kendaraan sewa rusak, kinerja pegawai tidak terganggu karena disediakan mobil pengganti yang sejenis,” ujarnya.
Mengapa Pemkot Tangsel Beralih dari Pembelian ke Sewa?
Menurut Herman, pembelian kendaraan dinas membutuhkan investasi awal besar dan membebani APBD dengan biaya operasional jangka panjang. Selain itu, kendaraan yang dibeli mengalami penyusutan nilai setiap tahun sehingga menjadi aset dengan nilai jual terus menurun dan memerlukan biaya penghapusan di kemudian hari.
“Bahkan ketika kendaraan mengalami kerusakan akibat insiden di lapangan, biaya perbaikannya tidak membebani APBD,” kata Herman. Ia menegaskan bahwa skema sewa bukan menambah beban anggaran, melainkan mengubah belanja kepemilikan aset menjadi belanja layanan operasional.
194 Unit Kendaraan untuk Operasional hingga Kelurahan
Pada tahun anggaran 2026, skema sewa diterapkan untuk 194 unit kendaraan yang menunjang operasional perangkat daerah hingga tingkat kelurahan. Herman menyebut, penghematan dari sistem ini memungkinkan APBD lebih difokuskan pada program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Pemkot Tangsel terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala sejak pertama kali diterapkan pada 2023. “Skema sewa ini terbukti memudahkan dan memberikan kepastian biaya karena seluruh kebutuhan pemeliharaan, perbaikan, hingga penggantian unit ditanggung penyedia jasa sesuai perjanjian kerja sama,” pungkas Herman.