TANGERANG SELATAN — Pendapatan daerah yang melampaui target dan belanja di bawah pagu mengubah postur APBD Kota Tangerang Selatan 2025 dari defisit menjadi surplus. Semula defisit dianggarkan minus Rp110,2 miliar, namun realisasinya mencatat surplus Rp368,2 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, M. Yusuf, mengapresiasi capaian tersebut saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar). Ia menyebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pendapatan Rp5,04 Triliun, Belanja Rp4,67 Triliun
Data dalam rapat paripurna menunjukkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp5.043.479.386.798 dari target Rp4.899.583.196.267. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp4.675.183.592.283 dari pagu Rp5.009.881.729.011.
Pembahasan laporan keuangan mencakup tujuh komponen: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
SiLPA 2025 Capai Rp478,5 Miliar
Dari surplus tersebut, pembiayaan neto terealisasi sebesar Rp110.298.532.744. Hasilnya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp478.594.327.259.
Meski meraih opini WTP, M. Yusuf menyatakan BPK masih menemukan kekurangan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Namun demikian, secara administrasi masih ditemukan kekurangan oleh BPK,” ujarnya.
Langkah tindak lanjut meliputi pemberian teguran administratif dan penguatan pengawasan internal guna mencegah temuan serupa terulang di masa mendatang.
Langkah Selanjutnya: Evaluasi Gubernur Banten
Usai rapat paripurna, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi sesuai ketentuan.
“Ini tentu tugas saya nanti menyampaikan kepada Bapak Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasinya nanti kita lihat. Kalau ada perbaikan, tentu akan kita perbaiki dan komunikasikan kembali dengan DPRD,” pungkasnya.
Sebelum penandatanganan nota persetujuan bersama, rapat juga diisi penyampaian pendapat akhir dari delapan fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan.