LEBAK — Sepuluh perwakilan RT dan RW Desa Cikareo mengikuti sosialisasi isbat nikah yang digelar Kelompok 11 KKN UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Aula Serbaguna Kecamatan Cileles, Senin (3/8/2026). Mereka mendapat pemaparan langsung dari Penyuluh Agama mengenai pentingnya administrasi perkawinan.
Materi yang disampaikan menekankan bahwa perkawinan tidak hanya soal pelaksanaan ibadah, tetapi juga harus dicatat secara resmi. Pencatatan ini menjadi dasar kepastian hukum sekaligus melindungi hak suami, istri, dan anak dalam kehidupan berkeluarga.
Isbat Nikah sebagai Jalan Keluar Administrasi
Para peserta mendapatkan penjelasan bahwa isbat nikah merupakan upaya memperoleh penetapan hukum bagi perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama tetapi belum tercatat resmi. Pemahaman ini dinilai penting agar warga mengetahui langkah yang bisa ditempuh ketika menghadapi persoalan administrasi perkawinan.
“Perkawinan merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, pencatatan perkawinan penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga,” ujar Penyuluh Agama dalam kegiatan tersebut.
Diskusi Interaktif soal Persoalan di Lapangan
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan persoalan terkait pencatatan perkawinan maupun isbat nikah yang masih kerap ditemui di lingkungan masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif karena peserta bisa memperoleh penjelasan langsung dari narasumber. Lewat sesi ini, warga tidak hanya mendapat informasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan, tetapi juga memahami administrasi yang perlu diperhatikan dalam kehidupan keluarga.
Target Edukasi ke Lingkungan Masing-masing
Kelompok 11 KKN berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Cikareo untuk memperhatikan administrasi perkawinan. Keterlibatan perwakilan RT dan RW diharapkan memperluas jangkauan edukasi, sehingga informasi yang diperoleh bisa diteruskan kepada warga di lingkungan masing-masing.
Dengan begitu, edukasi mengenai pencatatan perkawinan dan isbat nikah tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya administrasi perkawinan secara resmi.