Pencarian

Pemkot Serang Hibahkan Lahan 4.715 Meter Persegi di Taktakan untuk Bangun Rupbasan Kejari

Senin, 05 Oktober 2026 • 10:32:01 WIB
Pemkot Serang Hibahkan Lahan 4.715 Meter Persegi di Taktakan untuk Bangun Rupbasan Kejari
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan hibah lahan di Taktakan sebagai bentuk kolaborasi dengan instansi Pemerintah Pusat.

SERANG — Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan hibah tanah itu merupakan bagian dari kolaborasi pemerintah daerah dengan instansi Pemerintah Pusat. Menurutnya, pemanfaatan aset daerah perlu disesuaikan dengan peruntukannya agar memberi manfaat lebih besar bagi pelayanan publik.

Lahan yang sebelumnya merupakan aset milik Pemkot Serang itu dialihkan pemanfaatannya untuk menunjang kebutuhan sarana dan prasarana penegakan hukum di wilayah Kota Serang.

Alasan Pemkot Serang Melepas Aset di Taktakan

Budi menyebut langkah itu sebagai bentuk akomodasi terhadap kebutuhan instansi vertikal yang menjalankan tugas pemerintahan di daerah. Kolaborasi tersebut dinilainya penting agar aset-aset daerah tidak menganggur dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Ini dalam rangka kolaborasi dan sinergi untuk pemenuhan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari kepentingan Pemerintah Pusat," ujar Budi pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Pernyataan senada disampaikannya soal peruntukan aset. Budi menekankan bahwa penyesuaian pemanfaatan aset daerah adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

"Tentu saya sebagai Wali Kota mengakomodasi hal tersebut agar aset-aset kita sesuai dengan peruntukannya dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pelayanan publik," katanya.

Kapasitas Rupbasan Lama Terbatas, Tak Ada Area Parkir Memadai

Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni mengungkap alasan mendesak di balik pembangunan fasilitas baru tersebut. Tempat pengelolaan barang bukti yang saat ini berada di belakang Rumah Tahanan Negara Serang dinilai sudah tidak memadai dari sisi kapasitas.

Selain kapasitas, Rupbasan yang digunakan saat ini juga tidak didukung area parkir yang memadai. Kondisi itu menyulitkan proses pengelolaan benda sitaan dan barang bukti yang terus bertambah.

"Rencananya kami akan membuat rumah penyimpanan barang-barang bukti dan barang sitaan negara. Fasilitas ini nantinya bisa juga digunakan oleh Kejaksaan negeri di seluruh Banten, khususnya untuk perkara-perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Dado.

Rupbasan Baru Ditargetkan Layani Seluruh Banten

Rupbasan yang dibangun di Kecamatan Taktakan nantinya tidak hanya melayani Kejari Serang. Fasilitas itu dirancang dapat digunakan oleh kejaksaan negeri di seluruh Provinsi Banten, terutama untuk menangani barang bukti perkara tindak pidana korupsi.

Pemkot Serang berharap pemanfaatan aset tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan sarana pendukung bagi instansi penegak hukum di wilayahnya. Hibah itu juga menjadi bentuk dukungan terhadap keberadaan instansi vertikal yang menjalankan tugas pelayanan hukum di daerah.

Pembangunan fisik gedung Rupbasan Kejari Serang di Kecamatan Taktakan ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027. Pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kesiapan alokasi anggaran dari pemerintah pusat melalui Kejaksaan.

Follow www.bantenklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks