TANGERANG — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memastikan penguatan kapasitas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) tidak hanya berhenti pada sertifikasi. Saat ini, mayoritas dari 979 PSM yang tersebar di Kota Tangerang telah mengantongi sertifikasi sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos), namun pembekalan teknis dan hukum terus dilanjutkan.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan pihaknya baru saja melantik pengurus ikatan pekerja sosial masyarakat (IPM) di Cimone, Karawaci. Pelantikan ini menjadi momentum untuk memperbarui komitmen para PSM dalam mendukung program Smart Society di kota tersebut.
Pembekalan Hukum untuk Pendamping Sosial
Dinsos tidak hanya fokus pada kompetensi sosial, tetapi juga memberikan pemahaman soal konsekuensi hukum saat bertugas di lapangan. Narasumber dari aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan, sengaja dihadirkan dalam sesi peningkatan kapasitas tersebut.
"Kami juga menghadirkan narasumber dari pihak APH, termasuk Kejaksaan, supaya teman-teman PSM mengetahui seperti apa dampak hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Acep, Kamis (6/8/2026).
Langkah ini dinilai penting mengingat PSM kerap berhadapan dengan persoalan sosial yang kompleks dan rawan konflik kepentingan. Pemahaman hukum yang mumpuni diharapkan membuat mereka bekerja lebih hati-hati dan terukur.
Tiga Kompetensi Kunci PSM Profesional
Senada dengan itu, akademisi Universitas Yuppentek, Dr. Bambang Kurniawan, menilai pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang memang sudah maju, tetapi pembangunan sosial tidak boleh tertinggal. Ia menyebut PSM adalah penggerak utama pelayanan kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput.
Menurut Bambang, ada tiga kompetensi utama yang wajib dimiliki PSM. Pertama, peningkatan literasi dan pengetahuan tentang pelayanan sosial. Kedua, kemampuan membangun jejaring kerja dengan berbagai pihak. Ketiga, pengalaman lapangan yang terus diasah.
"Tanpa jejaring kerja, pekerjaan PSM akan sangat berat. Selain itu pengalaman di lapangan juga harus terus dibangun agar kualitas pelayanan semakin baik," tegasnya.
Kendala Sarana dan Dana Masih Menghantui
Meski arah kebijakan sudah tepat, Bambang mengingatkan profesionalisme PSM di Kota Tangerang masih terkendala hal-hal teknis. Keterbatasan sarana pendukung dan dukungan pendanaan saat menjalankan tugas masih menjadi keluhan yang sering muncul di lapangan.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas PSM perlu diiringi dengan kebijakan pembangunan yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dukungan anggaran dan fasilitas dari pemerintah daerah menjadi kunci agar PSM bisa bekerja optimal.
"Saya melihat arah kebijakan Dinas Sosial sudah menuju ke sana. Tinggal bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan secara konsisten dengan dukungan dan komitmen pemerintah daerah agar PSM semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Bambang.
Dinsos sendiri memastikan pendaftaran sertifikasi pekerja sosial di Kemensos kembali dibuka. Hal ini menjadi peluang bagi PSM yang belum memiliki sertifikat untuk meningkatkan kredibilitas profesional mereka.