SERANG — Meski target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak untuk ukuran ibu kota provinsi terbilang moderat, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap mengalokasikan anggaran insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) pemungut pajak hingga pejabat tertinggi daerah. Dana jatah tersebut mencapai Rp 18,9 miliar dari total target pajak daerah Rp 409 miliar pada 2026.
Berdasarkan rincian yang dihimpun, dari total anggaran Rp 18,9 miliar tersebut, porsi terbesar sebesar Rp 17,61 miliar diperuntukkan bagi ASN yang bertugas memungut pajak. Sementara itu, jatah untuk Wali Kota Serang dan Wakil Wali Kota Serang dialokasikan sebesar Rp 1,30 miliar.
Alokasi insentif untuk kepala daerah dan wakilnya ini menjadi salah satu pos yang menarik perhatian dalam struktur anggaran. Dalam praktiknya, pemberian insentif ini merupakan konsekuensi dari keberhasilan daerah dalam mencapai target pendapatan, namun besaran untuk pimpinan daerah kerap menjadi sorotan publik.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menegaskan bahwa anggaran insentif tersebut belum tentu seluruhnya direalisasikan. Pencairan dana dilakukan secara bertahap setiap triwulan dan sangat bergantung pada capaian realisasi penerimaan pajak di lapangan.
"Kan belum realisasi, karena per triwulan. Itu secara teknis di Bapenda, diatur di sana. Kalau saya mengikuti aturan saja," kata Agis, Jumat (7/8/2026).
Kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah ini memiliki payung hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk memberikan apresiasi kepada aparatur yang bertugas mengoptimalkan penerimaan daerah.
Meski target pajak daerah pada 2026 dipatok sekitar Rp 409 miliar, efektivitas pemberian insentif ini akan sangat bergantung pada realisasi pendapatan hingga akhir tahun anggaran. Jika target tidak tercapai, maka otomatis alokasi insentif yang dicairkan juga akan menyesuaikan.
Hingga berita ini diturunkan, TitikKata masih menggali informasi lebih lanjut terkait rincian teknis pencairan insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang serta proyeksi realisasi pajak hingga pertengahan tahun.