SERANG — Kewajiban finansial antar-daerah yang sempat menggantung sejak awal 2024 akhirnya menemukan titik terang. Pemkab Serang memastikan diri akan menyelesaikan utang tipping fee pengelolaan sampah ke Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung milik Pemkot Cilegon.
Total tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,3 miliar, berasal dari pengiriman 15.700 ton sampah pada periode Desember 2023 hingga Januari 2024. Pembayaran tidak dilakukan sekaligus, melainkan dipecah dalam dua tahap anggaran.
Skema Pembayaran Dua Tahap dan Evaluasi Internal
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengaku surat tagihan dari Pemkot Cilegon baru diterimanya satu hingga dua pekan lalu. Ia menyebut pihaknya tengah menyusun peta jalan pelunasan yang akan dimasukkan dalam rancangan APBD Perubahan 2026.
"Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan itu, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Nanti dibuat tahapannya, di APBD Perubahan 2026 dibayarkan berapa, dan sisanya diselesaikan pada 2027," kata Zaldi di Serang, Rabu.
Zaldi belum bisa memastikan penyebab mandeknya pembayaran sejak dua tahun lalu. Namun, ia memastikan akan melakukan evaluasi internal untuk mengetahui akar persoalan sebelum menentukan besaran anggaran yang dialokasikan pada perubahan APBD tahun depan.
Penghentian Pasokan Sampah dan Catatan BPK
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menegaskan telah berulang kali melayangkan surat tagihan. Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin menyebut total sudah empat kali surat resmi dikirim dengan harapan piutang segera dibayar.
"Kami sudah beberapa kali membuat surat tagihan dan menyampaikan informasi ke Pemkab Serang. Langkah ini diambil lantaran tunggakan miliaran rupiah tersebut terus menjadi catatan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten," ujar Sabri.
Akibat penunggakan tersebut, Pemkot Cilegon terpaksa menghentikan penerimaan sampah dari wilayah Kabupaten Serang. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi kerugian daerah dan menjaga tata kelola keuangan tetap sehat.
Alih Tujuan Pembuangan ke TPSA Cilowong
Kendati utang masih berjalan, Zaldi memastikan operasional pembuangan sampah saat ini tidak lagi bergantung pada TPSA Bagendung. Kabupaten Serang telah mengalihkan pengelolaan sampahnya ke TPSA Cilowong yang berada di wilayah Kota Serang.
Pengalihan ini bersifat sementara sembari menunggu realisasi fasilitas Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di daerah tersebut. Dengan begitu, kelangsungan layanan kebersihan bagi warga tidak terganggu meski terjadi sengketa administratif antar-pemerintah daerah.
Pemkab Serang berharap penyelesaian tunggakan ini mampu memulihkan hubungan kerja sama dengan Pemkot Cilegon di masa mendatang, sekaligus menghilangkan catatan negatif dari hasil pemeriksaan BPK.