BANTEN — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan soal larangan memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bisa menghalangi pengawasan. Pelanggaran ini bukan sekadar tilang biasa, melainkan masuk ranah pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Pengendara Nakal
Pasal 280 UU LLAJ secara tegas menjerat setiap pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi TNKB sesuai ketentuan polisi. Bunyi pasal tersebut menyebutkan, pelanggar dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana," demikian bunyi Pasal 280.
Bukan Cuma Dicopot, Modifikasi Tulisan dan Stiker Juga Melanggar
Banyak pengendara mengira hanya pelat yang dicopot atau ditutup kain yang dianggap melanggar. Faktanya, Korlantas Polri menyebut sejumlah modifikasi lain juga termasuk pelanggaran. Mulai dari mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang hingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas.
"Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan," demikian dikutip dari pernyataan resmi Korlantas Polri. Stiker atau tempelan lain yang menutupi pelat nomor juga masuk kategori yang dilarang.
Modus Lama yang Kembali Marak akibat ETLE
Fenomena menutup pelat nomor belakangan kembali meningkat seiring makin masifnya pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai kota besar. Pengendara sengaja mengaburkan identitas kendaraan agar tidak terdeteksi saat melanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau melawan arus.
Namun, langkah ini justru berbahaya karena menghilangkan fungsi TNKB sebagai identitas resmi kendaraan. Keberadaan pelat nomor menjadi krusial dalam penegakan hukum dan identifikasi kendaraan saat terjadi kecelakaan atau tindak kriminal.
Ciri Pelat yang Dianggap Sah dan Sesuai Aturan
TNKB yang sah harus terpasang di tempat yang telah ditentukan, tidak terhalang apapun, dan dapat dibaca dengan jelas dari jarak minimal lima meter. Warna dasar pelat, tulisan, dan ukuran huruf tidak boleh diubah. Pelat yang sudah pudar atau rusak sebaiknya segera diperpanjang atau diganti di Samsat setempat.
Bagi pemilik kendaraan yang masih nekat memodifikasi pelat demi menghindari tilang, risikonya jelas: selain denda Rp 500 ribu, catatan pelanggaran juga bisa mempersulit proses perpanjangan STNK tahunan.