SERANG — Polemik anggaran tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mencapai Rp55,47 miliar kian memanas. Erick Ferdyan, Ketua Umum SWOT Cabang Serang, menilai persoalan ini bukan sekadar soal besaran nominal, melainkan minimnya informasi yang bisa diakses publik mengenai penggunaan uang rakyat tersebut.
Menurut Erick, hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan utuh mengenai siapa saja penerima anggaran, dasar kebutuhan pengangkatan, hingga indikator kinerja yang digunakan. Ia menegaskan bahwa potensi persepsi negatif akan terus membesar apabila Pemprov Banten tidak segera bersikap terbuka.
Publik Menuntut Data Seleksi dan Indikator Kinerja Tenaga Ahli
"Kami melihat munculnya polemik ini bukan semata-mata karena besarnya angka Rp55,47 miliar, tetapi karena sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai siapa saja tenaga ahli yang menerima anggaran tersebut, apa dasar kebutuhannya, bagaimana mekanisme rekrutmennya, apa indikator kinerjanya, serta apa hasil nyata yang telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Banten," ujar Erick, Senin (3/8).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi adalah cara terbaik untuk meredam spekulasi yang beredar di tengah masyarakat. Jika seluruh proses pengangkatan tenaga ahli telah sesuai aturan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup data tersebut.
"Kalau memang seluruh tenaga ahli itu bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi datanya. Justru pemerintah harus berani membuka seluruh informasi tersebut agar masyarakat dapat menilai secara objektif," tandasnya.
BPKAD dan OPD Diminta Tidak Menutup Akses Informasi
Erick secara khusus meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna tenaga ahli untuk tidak menghalangi akses informasi publik. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan ada hal yang disembunyikan dalam pengelolaan anggaran.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Publik hanya meminta transparansi. Publik ingin mengetahui siapa yang diangkat sebagai tenaga ahli, apa kompetensinya, bagaimana proses seleksinya, berapa honorariumnya, apa tugasnya, dan apa output yang telah dihasilkan," tukasnya.
Menurutnya, transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah yang bekerja dengan benar. Justru dengan membuka data, kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan akan meningkat.
Inspektorat Diminta Awasi Efektivitas Belanja APBD
Di luar tuntutan keterbukaan, Erick juga mendorong aparat pengawas internal pemerintah, termasuk Inspektorat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas belanja tenaga ahli. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau dugaan penyimpangan anggaran, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
"Kami berharap seluruh proses ini dikawal secara profesional. Jika memang tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik. Namun apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum," tukasnya.
SWOT Cabang Serang menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Organisasi tersebut berharap Pemprov Banten segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik dapat diselesaikan dengan penyampaian data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah harus menjadikan kritik sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sebagai ancaman," tutupnya.